Translate

Selasa, 13 Januari 2015

MENDALAMI POKOK PIKIRAN PADA PEMBUKAAN UUD 1945.


Pembukaan UUD1945 yang memuat dasar negara kita itu, keberadaannya sebaiknya tidak perludipersoalkan karena Pembukaan sudah mempunyai kedudukan yang kuat dan finalsetelah melalui perenungan filosofis yang mendalam dan melewati prosesperumusan yang sangat demokratis. Mengubah Pembukaan UUD1945 hanya akanmenjebak bangsa Indonesia ke dalam pertikaian politik yang mungkinpenyelesaiannya jauh lebih rumit dibandingkan dengan situasi pada saat bangsadan negara ini dibangun dulu.

Dalam uraian dibawah akan dibentangkan juga betapa penting kedudukan fungsi UUD 1945 itu dalamsistem hukum Indonesia. Sekalipun demikian, di antara semua bagian UUD 1945itu, Pembukaan adalah bagian mendasar karena menjadi sumber norma hukum dalamsistem hukum Indonesia. Posisi yang demikian strategis diperkuat antara lainoleh Ketetapan MPRS Nomor. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan denganKetetapan MPR Nomor. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR Nomor. IX/MPR/1978. ketetapanMPRS tersebut saat ini telah diganti dengan Ketetapan MPR Nomor. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan TataUrutan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam PembukaanUUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsaIndonesia berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebihlanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. inilah yangdimaksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945; "Undang-undang dasarmenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalampasal-pasalnya".

Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlahsama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandungPokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalamkeseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.

Alinea I memuatdasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesiamemiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangunmasa depan bersama yang lebih baik.

Alinea II memuatcita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesiaitu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yangberbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari prosespembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil danmakmur.

Alinea III memuatpernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaanbangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkatrahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbanganantara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsaIndonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuanganmengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.

Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblangditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yangberdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untukmenjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalahrepublik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.

Semua alineaPembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.

Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi asegala paham golongan danperseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negarapersatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.

Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.

Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalamUndang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar ataspermusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran iniidentik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.

Pokok Pikiran IVmenyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harusmengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negarauntuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

Pembukaan UUD1945 juga dapat dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci, yangmengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. dari uraiantersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber dari segala sumber hukum yang meliputipandangan hidup, kesadaran, cita hukum, cita-cita moral yang meliputi

Kemerdekaan individu,kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial perdamaian nasional danmondial, cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara kehidupankemasyarakatan, keagamaan sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telahdimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Pancasila.

Pancasila adalahfalsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusunsecara sistematis (teratur/berurutan). Keempat pokok pikiran yang terkandungdalam pembukaan UUD 1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itusendiri) merupakan perwujudan operasional dari filsafat Pancasila.

Dalam penjelasanUUD 1945 dinyatakan secara tegas, bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokokpikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat inimengandung pengertian bahwa pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yangtidak lain adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal BatangTubuh UUD 1945.

Logika berpikirtersebut sejalan dengan Teori Jenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen danHans Nawiasky. Menurut teori ini, norma yang derajat kedudukannya lebih tinggiselalu menjadi sumber bagi norma yang lebih rendah. Sebaliknya, norma yanglebih rendah berperan untuk menjabarkan norma-norma yang lebih tinggi. Denganperkataan lain, dalam sudut pandang teori Hans Nwiasky, nilai-nilai dasarPancasila dikonkretkan dalam norma hukum yang lebih bawah, yang lazim disebutaturan dasar/pokok negara (Staatsgrundesetz). Apa bukti dari penjabaran ini?

Jika kita melihatpada Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampakjelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. jadi, Pasal 29tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuan Pasal 29 itu.

Demikian pulahalnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yangdijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. sila ke-3Pancasila (Pokok PikiranI Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat(1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila (Pokok Pikiran III) idjabarkan dalam Pasal1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 s.d. 34.

Undang-undanDasar 1945 itu memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanyamemuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh. Untukmenyelenggarakan aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut denganundang-undang (dan peraturan lainnya). Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undangdasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd).Penjelasan UUD 1945 menyetakan, "Yang sangat penting penyelenggara negara,semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yangmenurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (faham negara persatuan, penulis),apabila semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifatperseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapijikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang dasar itutentu tidak akan merintangi jalannya negara".

Redaksi kalimatdi atas menunjukkan bahwa Pembentukan UUD 1945 sendiri tidak menutup diriterhadap adanya perubahan-perubahan dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu. Kendati demikian, diamanatkan pula bahwa motivasi atas perubahan itu adalah harus didorong oleh semangat perbaikan dalanm kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara.

MENDALAMI POKOK PIKIRAN PADA PEMBUKAAN UUD 1945.


Pembukaan UUD1945 yang memuat dasar negara kita itu, keberadaannya sebaiknya tidak perludipersoalkan karena Pembukaan sudah mempunyai kedudukan yang kuat dan finalsetelah melalui perenungan filosofis yang mendalam dan melewati prosesperumusan yang sangat demokratis. Mengubah Pembukaan UUD1945 hanya akanmenjebak bangsa Indonesia ke dalam pertikaian politik yang mungkinpenyelesaiannya jauh lebih rumit dibandingkan dengan situasi pada saat bangsadan negara ini dibangun dulu.

Dalam uraian dibawah akan dibentangkan juga betapa penting kedudukan fungsi UUD 1945 itu dalamsistem hukum Indonesia. Sekalipun demikian, di antara semua bagian UUD 1945itu, Pembukaan adalah bagian mendasar karena menjadi sumber norma hukum dalamsistem hukum Indonesia. Posisi yang demikian strategis diperkuat antara lainoleh Ketetapan MPRS Nomor. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan denganKetetapan MPR Nomor. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR Nomor. IX/MPR/1978. ketetapanMPRS tersebut saat ini telah diganti dengan Ketetapan MPR Nomor. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan TataUrutan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam PembukaanUUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsaIndonesia berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebihlanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. inilah yangdimaksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945; "Undang-undang dasarmenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalampasal-pasalnya".

Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlahsama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandungPokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalamkeseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.

Alinea I memuatdasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesiamemiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangunmasa depan bersama yang lebih baik.

Alinea II memuatcita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesiaitu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yangberbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari prosespembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil danmakmur.

Alinea III memuatpernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaanbangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkatrahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbanganantara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsaIndonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuanganmengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.

Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblangditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yangberdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untukmenjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalahrepublik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.

Semua alineaPembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.

Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi asegala paham golongan danperseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negarapersatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.

Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.

Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalamUndang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar ataspermusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran iniidentik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.

Pokok Pikiran IVmenyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harusmengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negarauntuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

Pembukaan UUD1945 juga dapat dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci, yangmengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. dari uraiantersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber dari segala sumber hukum yang meliputipandangan hidup, kesadaran, cita hukum, cita-cita moral yang meliputi

Kemerdekaan individu,kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial perdamaian nasional danmondial, cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara kehidupankemasyarakatan, keagamaan sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telahdimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Pancasila.

Pancasila adalahfalsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusunsecara sistematis (teratur/berurutan). Keempat pokok pikiran yang terkandungdalam pembukaan UUD 1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itusendiri) merupakan perwujudan operasional dari filsafat Pancasila.

Dalam penjelasanUUD 1945 dinyatakan secara tegas, bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokokpikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat inimengandung pengertian bahwa pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yangtidak lain adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal BatangTubuh UUD 1945.

Logika berpikirtersebut sejalan dengan Teori Jenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen danHans Nawiasky. Menurut teori ini, norma yang derajat kedudukannya lebih tinggiselalu menjadi sumber bagi norma yang lebih rendah. Sebaliknya, norma yanglebih rendah berperan untuk menjabarkan norma-norma yang lebih tinggi. Denganperkataan lain, dalam sudut pandang teori Hans Nwiasky, nilai-nilai dasarPancasila dikonkretkan dalam norma hukum yang lebih bawah, yang lazim disebutaturan dasar/pokok negara (Staatsgrundesetz). Apa bukti dari penjabaran ini?

Jika kita melihatpada Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampakjelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. jadi, Pasal 29tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuan Pasal 29 itu.

Demikian pulahalnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yangdijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. sila ke-3Pancasila (Pokok PikiranI Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat(1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila (Pokok Pikiran III) idjabarkan dalam Pasal1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 s.d. 34.

Undang-undanDasar 1945 itu memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanyamemuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh. Untukmenyelenggarakan aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut denganundang-undang (dan peraturan lainnya). Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undangdasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd).Penjelasan UUD 1945 menyetakan, "Yang sangat penting penyelenggara negara,semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yangmenurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (faham negara persatuan, penulis),apabila semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifatperseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapijikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang dasar itutentu tidak akan merintangi jalannya negara".

Redaksi kalimatdi atas menunjukkan bahwa Pembentukan UUD 1945 sendiri tidak menutup diriterhadap adanya perubahan-perubahan dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu. Kendati demikian, diamanatkan pula bahwa motivasi atas perubahan itu adalah harus didorong oleh semangat perbaikan dalanm kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara.